Menurut teori human capital kualitas sumber daya manusia selain ditentukan oleh kesehatan, juga ditentukan oleh pendidikan. Sebagai daerah yang baru dimekarkan, kabupaten Halmahera Utara menerapkan salah satu strategi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah peningkatan pendidikan. Pendidikan dipandang tidak hanya dapat menambah pengetahuan tetapi juga meningkatkan keterampilan (keahlian) tenaga kerja, pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas (Effendi, 1995). Sebab itu, investasi haruslah diarahkan untuk meningkatkan “human capital stock” dan “physical capital stock”.
Pengembangan kualitas manusia dipandang penting untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan dengan cara menggencarkan program pendidikan. Namun dalam kenyataan, di Halmahera Utara menunjukan bahwa pembangunan kualitas manusia melalui bidang pendidikan masyarakat kurang mendapat perhatian pemerintah daerah secara serius. Hal ini terbukti dengan tidak meratanya layanan pendidikan oleh pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara. Pelayanan pendidikan hanya diterima oleh beberapa daerah saja, sedangkan daerah-daerah di bagian pedalaman tidak secara layak menerima dan mendapatkan layanan pendidikan yang layak oleh pihak pemerintah.
Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi dalam proses pembangunan di kabupaten Halmahera Utara, adalah tidak tersedianya dana yang cukup. Keterbatasan dana tersebut menyebabkan pemerintah hanya memberikan prioritas pada bidang-bidang tertentu. Sementara bidang lain termasuk pendidikan belum banyak mendapat perhatian.
Dengan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah, memperlihatkan bahwa peran pemerintah yang selama ini besar ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi khususnya bidang pendidikan. Hal ini menyebabkan bergesernya pemahaman akan peran pemerintah daerah yang tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh pemerintah daerah sendiri menjadi pemahaman akan pentingnya keberadaan berbagai komponen dalam masyarakat untuk ikut peduli dengan berbagai persoalan daerah. Dengan demikian, pada kondisi ketika daerah tidak sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan maka peranan masyarakat yang terwujud dalam suatu institusi atau suatu lembaga berupa yayasan yang bergerak secara independen sangat dibutuhkan untuk memperingan sekaligus menutup celah-celah yang belum tertangani oleh pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara.
Goode (1985), seorang tokoh sosiologi pendidikan, mengemukakan bahwa keberhasilan atau prestasi yang mencapai peserta didik dalam pendidikannya sesungguhnya tidak hanya memperhatikan mutu dari institusi pendidikan saja. Tapi juga memperlihatkan “keberhasilan” keluarga dalam memberikan anak-anak mereka persiapan yang baik untuk keberhasilan pendidikan yang dijalani.
Untuk itu yang harus dilakukan adalah memberdayakan keluarga agar menjadi sejahtera yang pada gilirannya kemudian diharapkan keluarga-keluarga tersebut dapat lebih peduli dengan perkembangan dan peningkatan pendidikan anak-anak mereka. Apalagi secara umum tingkat pemahaman akan pentingnya pendidikan oleh setiap keluarga atau masyarkat yang ada di Halmahera Utara masih sangat rendah.
Harus disadari bahwa persoalan kesejahteraan sesungguhnya memiliki sifat multi dimensional yang juga merupakan satu fenomenda yang memiliki sifat yang kompleks, dapat bersifat kualitatif dan kuantitatif, dan dapat pula bersifat subyektif. Oleh sebab itu jika membicarakan persoaln kesejahteraan keluarga, maka perlu memperhatikan sistem nilai yang melingkupi kehidupan keluarga tersebut, dan secara makro perlu juga memperhatikan faktor sosial budaya dari masyarakat yang melingkupi keluarga tersebut.
Berdasarakan hasil analisis yang dilakukan sebagaimana telah dijelaskan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Belum maksimalnya upaya pemerintah daerah Halmahera Utara dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh wilayah yang ada di kabupaten Halmahera Utara
2. Tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dalam upaya untuk menanggulangi daerah-daerah yang belum mendapatkan pemerataan pendidikan secara layak. Khususnya di desa-desa yang sulit dijangkau oleh pihak pemerintah.
3. Belum adanya kesiapan yang mapan oleh pihak pemerintah daerah dalam upaya untuk menanggulangi berbagai masalah penanggulangan peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia di Halmahera Utara.
4. Tidak memadainya sarana dan prasarana pendidikan di semua jenjang sehingga membuat pembangunan kembali oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki dan memperbaharuinya kembali dari berbagai kerusakan.
5. Tidak adanya kemerataan fasilitas dan sarana pendidikan disetiap kecamatan dan desa di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga pemerintah harus berupaya untuk memenuhi dan menyediakan setiap kebutuhan fasilitas dan sarana pendidikan yang memadai disetiap daerah yang belum memilikinya.
6. Penggunaan sistem proses cara belajar dan mengajar yang tidak relevan lagi untuk peningkatan sumber daya manusia di berbagai jenjang pendidikan, sehingga dalam proses belajar-mengajar diberbagai jenjang pendidikan sama sekali belum ada perubahan secara maksimal untuk disesuaikan dengan perkembangan pendidikan yang sudah sekian maju disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang.
7. Penggunaan kurikulum sekolah yang masih menggunakan dan memakai model lama, hal ini menyebabkan proses belajar-mengajar lebih dititikberatkan pada keaktifan seorang pengajar daripada peserta didik. Pelaksanaan kurikulum memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan kenyataan nyata di lapangan.
8. Kurangnya tenaga kependidikan yang profesional dan berkualitas, mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan sangat lamban, dan kurang berkembang pesat.
9. Sulitnya jangkauan oleh pemerintah daerah terhadap beberapa daerah terpencil yang kondisi wilayahnya sangat sulit untuk dijangkau, sehingga untuk memaksimalkan program peningkatan sumber daya manusia di semua kecamatan tidak secara menyeluruh dapat diterimah oleh setiap lapisan masyarakat di daerah pedalaman.
10. Tidak adanya dukungan keluarga secara menyeluruh dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan pengajaran di dalam keluarga akan betapa pentingnya sebuah pendidikan.
11. Masih rendahnya pemahaman akan betapa pentingnya pendidikan dikalangan masyarakat Halmahera Utara khususnya di daerah-daerah terpencil dan sulit untuk dijangkau.
12. Tingkat kesadaran yang masih sangat rendah dikalangan peserta didik, tenaga pendidik, keluarga maupun pemerintah itu sendiri akan betapa pentingnya sebuah pendidikan.
Kebiasaan pemerintah kita dalam melakukan justifikasi kepentingan program-program dibidang pendidikan adalah berdasar pada pemikiran jangka menengah yang mengaitkannya dengan legalitas kemapanan yang bersifat normative. Akibatnya tujuan pendidikan kurang menggambarkan rumusan-rumusan permasalahan dan prioritas yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Problem-problem pendidikan kita semakin kompleks dan semakin sarat dengan tantangan. Kebijakan dan program-program pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan, nampak tidak memberi jawaban solutif terhadap permasalahan-permasalahan pendidikan yang berkembang.
Reformasi pendidikan merupakan suatu proses yang kompleks dan majemuk sehingga memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada dalam tempo yang panjang. Di samping itu, yang lebih penting adalah reformasi pendidikan harus memberikan peluang bagi siapapun yang aktif dalam pendidikan untuk mengembangkan langkah-langkah baru yang memungkinkan peningkatan kualitas pendidikan.
Reformasi pendidikan pada dasarnya mempunyai tujuan agar pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam reformasi tersebut yang perlu dilakukan adalah identifikasi masalah yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan perumusan reformasi bersifat strategik dan praktis sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. Reformasi pendidikan harus berdasarkan pada realitas lembaga pendidikan yang ada, bukan berdasar pada jargon-jargon pendidikan semata. Maka reformasi pendidikan tersebut hendaknya didasarkan fakta dan hasil penelitian yang valid, sehingga dapat dikembangkan program reformasi yang utuh, jelas dan realistis.
Pemerintah maupun masyarakat berupaya untuk melakukan pendidikan dengan standar kualitas yang diinginkan untuk memberdayakan masyarakat yang ada di Kabupaten Halmahera Utara secara menyeluruh dengan semaksimal mungkin. “Sistem pendidikan yang dibangun harus disesuaikan dengan tuntutan zamannya, agar pendidikan dapat menghasilkan outcome yang relevan dengan tuntutan zaman. Dari sini, pendidikan dipandang sebagai katalisator yang dapat menunjang faktor-faktor lain. Artinya, pendidikan sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi semakin penting dalam pembangunan di kabupaten Halmahera Utara.
Indonesia, telah memiliki sebuah sistem pendidikan dan telah dikokohkan dengan UU No. 20 tahun 2003. Pembangunan pendidikan di Indonesia sekurang-kurangnya menggunakan empat strategi dasar, yakni; pertama, pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kedua, relevansi pendidikan, ketiga, peningkatan kualitas pendidikan, dan keempat, efesiensi pendidikan.
Untuk menjamin kesempatan memperoleh pendidikan yang merata disemua kelompok strata dan wilayah di kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangannya perlu strategi dan kebijakan pendidikan, yaitu :
1. Menyelenggarakan pendidikan yang relevan dan bermutu sesuai dengan kebutuhan masyarakat sia dalam menghadapi tantangan global,
2. Menyelenggarakan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan [accountable] kepada masyarakat sebagai pemilik sumberdaya dan dana serta pengguna hasil pendidikan,
3. Menyelenggarakan proses pendidikan yang demokratis secara profesional sehingga tidak mengorbankan mutu pendidikan,
4. Meningkatkan efisiensi internal dan eksternal pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,
5. Memberi peluang yang luas dan meningkatkan kemampuan masyarakat, sehingga terjadi diversifikasi program pendidikan sesuai dengan sifat multikultural bangsa Indonesia,
6. Secara bertahap mengurangi peran pemerintah menuju ke peran fasilitator dalam implementasi sistem pendidikan,
7. Merampingkan birokrasi pendidikan sehingga lebih lentur [fleksibel] untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan masyarakat dalam lingkungan global.
Beberapa kalangan pakar dan praktisi pendidikan, mencermati kebijakan otonomi pendidikan sering dipahami sebagai indikasi kearah “liberalisasi” atau lebih parah lagi dikatakan sebagai indikasi kearah “komersialisasi pendidikan”. Persoalan sekarang, apakah sistem pendidikan yang ada saat ini telah efektif untuk mendidik masyarkat di Halmahera Utara menjadi masyarkat yang modern, memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di tengah-tengah daerah lain? Jawabannya tentu belum. Berbicara kemampuan, kita sebagai masyarakat Halmahera Utara nampaknya belum sepenuhnya siap benar menghadapi tantangan persaingan. Sementara, disatu sisi, bidang pendidikan kita menjadi tumpuan harapan bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Halmahera Utara. Tetapi disisi lain, sistem pendidikan kita masih melahirkan mismatch terhadap tuntutan dunia kerja, baik secara nasional maupun regional.
Berbagai problem fundamental yang dihadapi pendidikan lokal saat ini, yang tercermin dalam realitas pendidikan yang kita jalani. Seperti persoalan anggaran pendidikan, kurikulum, strategi pembelajaran, dan persoalan output pendidikan kita yang masih sangat rendah kualitasnya. Problem-problem pendidikan yang bersifat metodik dan strategik yang membuahkan output yang sangat memprihatinkan. Output, pendidikan kita memiliki mental yang selalu tergantung kepada orang lain. Output pendidikan kita tidak memiliki mental yang bersifat mandiri, karena memang tidak kritis dan kreatif. Akhirnya, output yang pernah mengenyam pendidikan, malah menjadi pengangguran terselubung. Ini artinya, setiap tahunnya, pendidikan lokal kita memproduksi pengangguran terselubung. Mereka itu, adalah korban dari ketidakberesan sistem pendidikan kita yang masih sedang berbenah. Mungkin saja, kita sebagai insan yang berpendidikan, tentu saja terus berharap akan datangnya perubahan fundamental terhadap sistem pendidikan di Halmahera Utara.