KEMAMORA

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
KEMAMORA

KEMAMORA (KERUKUNAN MASYARAKAT MALUKU KIERAHA) KAMI MENYEDIAKAN SEBUAH FORUM DISKUSI SEBAGAI SARANA UNTUK MEMPERMUDAH KOMUNIKASI DAN INFORMASI. Our vision is to synthesize and prepare human resources, and develop all values of Moloku Kie Raha culture.

Login

Lupa password?

PENULIS ARTIKEL TERBAIK

"belum dapat di tampilkan"

Top posters

Qinoi (64)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
Delrhendz (62)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
Admin (43)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
stevie (39)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
sapastau (37)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
Dodorobe (34)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
bobara (26)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
jein (15)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
Tox!c (15)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 
orangpenting (14)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_lcapANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Voting_barANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Vote_rcap 

User Yang Sedang Online

Total 1 user online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 1 Tamu

Tidak ada


[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 13 pada Thu May 18, 2017 7:53 pm

SPONSOR

 Setiap kalangan yang menjadi sponsor organisasi KEMAMORA, baik dari daerah maupun kalangan lainnya, setiap logo milik kalangan tersebut akan di pampang di forum kami.


    ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA

    Admin
    Admin


    Jumlah posting : 43
    Age : 35
    Registration date : 10.02.09

    ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Empty ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA

    Post  Admin Fri Feb 20, 2009 10:02 am

    Bab I
    Keanggotaan
    Pasal 1

    1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
    2. Cara mendaftarkan diri sebagai anggota biasa organisasi ditempuh melalui:
    a. Cara aktif, yaitu orang yang ingin menjadi anggota datang mendaftar kepada pengurus.
    b. Cara pasif, yaitu didatangi dan didaftarkan oleh pengurus setelah menerima usulan.

    Bab II
    Badan Pengurus
    Pasal 2

    1. Pengurus Harian terdiri atas : ketua, sekretaris, bendahara serta Badan pembantu.
    2. Badan Pembantu dibentuk dan diangkat oleh pengurus terpilih berdasarkan kebutuhan.
    3. Ketua, sekretaris dan bendahara tidak dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.
    4. Badan pembantu tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama.
    5. Pengurus harian mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
    6. Setelah terpilih Pengurus Harian yang baru, bersama-sama dengan Dewan Pembina menyusun program kerja.

    BAB III
    Tugas dan Tanggung Jawab pengurus harian
    Pasal 3

    1. Memimpin rapat anggota
    2. Melakukan penyaringan aspirasi anggota dalam menyusun rancangan program kerja organisasi
    3. Bersama dengan Dewan Pembina, menyusun rencana program kerja untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
    4. Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan di dalam Rapat Anggota.
    5. Mengatur pembagian tugas-tugas kepada Badan Pembantu dalam rangka perlaksanaan program kerja yang telah disepakati.
    6. Bersama dengan Dewan Pembina menyusun rancangan peraturan dan tata tertib yang diperlukan bagi kelancaran jalannya organisasi dan mengajukan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
    7. Memberikan teguran kepada anggota yang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
    8. Mewakili organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar.
    9. Membuat dan mempertanggung jawabkan laporan pelaksanaan program kepada rapat anggota tengah dan akhir periode berjalan

    BAB IV
    Mekanisme Pergantian Pengurus
    Pasal 4

    1. Masa kepengurusan dimulai 1 September sampai dengan 31 Agustus periode berjalan.
    2. Sebelum akhir masa kerja pengurus perlu melakukan penjaringan aspirasi.
    3. Bilamana hingga akhir masa kerja pengurus baru belum terpilih maka pengurus yang lama masih tetap menjalankan tugas-tugas sampai terlaksananya serah terima.

    BAB V
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Pasal 5

    ANGGOTA BIASA
    1. Berhak memilih dan dipilih sebagai penasehat, Pembina atau Pengurus Harian.
    2. Berhak mengajukan usul dan saran demi perbaikan program dan perkembangan organisasi.
    3. Berhak meminta penjelasan kepada pengurus tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolahan organisasi.
    4. Wajib menaati ketetentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
    5. Wajib membayar iuran anggota.
    6. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang telah di programkan.
    7. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diembankan kepadanya.
    8. Wajib menjaga nama baik organisasi.

    Pasal 6
    ANGGOTA LUAR BIASA

    1. Berhak mengajukan usul dan saran demi perbaikan program dan perkembangan organisasi.
    2. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.
    3. Wajib menjaga nama baik organisasi.

    BAB VI
    Hak dan Kewajiban Dewan Pembina
    Pasal 7

    1. Bersama pengurus harian, merencanakan program pembinaan sumber daya manusia bagi anggota dan mengajukannya kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
    2. Melaksanakan atau mengawasi pelaksanaan program pembinaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    3. Memberikan teguran atau sanksi kepada anggota peserta program pembinaan apabila melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
    4. Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan mempertanggung jawabkannya kepada Rapat Anggota.

    BAB VII
    HAK dan Kewajiban Penasehat
    Pasal 8

    1. Berhak memberikan teguran kepada pengurus atau Pembina yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
    2. Berhak memberikan nasehat, diminta maupun tidak diminta.
    3. Wajib menyelesaikan masalah (sengketa) yang muncul dalam tubuh organisasi.

    BAB VIII
    Sahnya Rapat
    Pasal 9

    1. Rapat anggota dipimpin oleh ketua pengurus atau sekretaris apabila ketua berhalangan hadir (sakit). Dalam keadaan tertentu, Rapat Anggota boleh dipimpin orang yang diberi wewenang dari pengurus.
    2. Rapat anggota hanya sah apabila diselenggarakan melalui undangan tertulis dan dihadiri sekurang kurangnya ½ 2+1.
    3. Apabila pada waktu yang ditentukan sesuai surat undangan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi quorum, rapat boleh dimulai dan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah sah.
    4. Rapat anggota luar biasa dilakukan atas usulan anggota sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota organisasi karena kebutuhan mendesak.

    Bab IX
    SAHNYA KEPUTUSAN RAPAT
    Pasal 10

    Keputusan dikatakan sah apabila telah disahkan dalam Rapat Anggota

    Bab X
    Iuran Anggota

    1. Anggota wajib membayar iuran menurut kategori dan jumlah yang ditetapkan kemudian dalam Rapat Anggota.
    2. Kategori yang dimaksud dalam pembayaran iuran terdiri: keluarga dan mahasiswa/pelajar.
    3. Pembayaran iuran anggota dilakukan tiap bulan, dan dibayar kepada bendahara organisasi.

    Bab XI
    LAMBANG
    Pasal 12

    Arti lambang KEMAMORA adalah :
    a. Perisai adalah lambang ketahanan masyarakat Moloku Kie Raha dari segala gangguan untuk memecahbelah kesatuan suku-suku.
    b. Warna kuning serta pulau Halmahera yang berwarna hijau menandakan bahwa daerah Moloku Kie Raha subur serta kaya akan bahan-bahan tambang. Hijau adalah lambang kesuburan dan kuning menandakan emas sebagai salah satu kekayaan alam.
    c. Tahun 2002 adalah tahun disahkannya AD/ART organisasi KEMAMORA
    d. Merpati putih adalah lambang pancaran kasih dan kedamaian yang selalu mewarnai kehidupn masyarakat Moloku Kie Raha.


      Waktu sekarang Tue May 14, 2024 1:44 am