KEMAMORA

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
KEMAMORA

KEMAMORA (KERUKUNAN MASYARAKAT MALUKU KIERAHA) KAMI MENYEDIAKAN SEBUAH FORUM DISKUSI SEBAGAI SARANA UNTUK MEMPERMUDAH KOMUNIKASI DAN INFORMASI. Our vision is to synthesize and prepare human resources, and develop all values of Moloku Kie Raha culture.

Login

Lupa password?

PENULIS ARTIKEL TERBAIK

"belum dapat di tampilkan"

Top posters

Qinoi (64)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
Delrhendz (62)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
Admin (43)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
stevie (39)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
sapastau (37)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
Dodorobe (34)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
bobara (26)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
jein (15)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
Tox!c (15)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 
orangpenting (14)
AD KEMAMORA Vote_lcapAD KEMAMORA Voting_barAD KEMAMORA Vote_rcap 

User Yang Sedang Online

Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada


[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 13 pada Thu May 18, 2017 7:53 pm

SPONSOR

 Setiap kalangan yang menjadi sponsor organisasi KEMAMORA, baik dari daerah maupun kalangan lainnya, setiap logo milik kalangan tersebut akan di pampang di forum kami.


    AD KEMAMORA

    Admin
    Admin


    Jumlah posting : 43
    Age : 35
    Registration date : 10.02.09

    AD KEMAMORA Empty AD KEMAMORA

    Post  Admin Fri Feb 20, 2009 9:55 am

    Bab 1
    Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
    Pasal 1
    1. Organisasi ini bernama “Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha”, yang disingkat KEMAMORA
    2. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha dibentuk untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
    3. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha berkedudukan di salatiga, Jawa tengah.

    Bab II
    Asas
    Pasal 2

    Asas dari organisasi KEMAMORA adalah Pancasila seperti yang termaktub di dalam Pembuka Undang-Undang Dasar 1945.

    BAB III
    VISI DAN MISI
    Pasal 3
    Visi organisasi KEMAMORA adalah “mempersekutukan dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia serta menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya masyarakat Moloku Kie Raha”.
    Pasal 4
    Misi organisasi KEMAMORA adalah meliputi :
    1. Membina dan menjalin persaudaraan antar individu dan atau keluarga Moloku Kie Raha di perantauan
    2. Membina anggota supaya memiliki wawasan keilmuan yang luas, berjiwa kepemimpinan dan memiliki solidaritas sosial yang tinggi.
    3. Memperkenalkan unsur-unsur seni dan budaya masyarakat suku di Moloku Kie Raha kepada masyarakat luas.

    BAB IV
    Status dan Bentuk
    Pasal 5
    Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha adalah organisasi independen dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.

    Bab V
    Keanggotaan
    Pasal 6
    Anggota KEMAMORA terdiri dari:
    a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, pelajar dan keluarga yang berasal dari Moloku Kie Raha.
    b. Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang bersimpati untuk bergabung dengan organisasi KEMAMORA.

    Bab VI
    Kepengurusan
    Pasal 7
    Kepengurusan KEMAMORA salatiga terdiri atas : Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.

    Pasal 8
    Penasehat
    1. Penasehat adalah orang yang dipilih atau diangkat dalam Rapat Anggota
    2. Jumlah Penasehat adalah lebih dari 1 (satu)orang.
    3. Masa kerja penasehat adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

    Pasal 9
    Dewan Pembina
    1. Dewan Pembina adalah orang yang dipilih atau ditetapkan dalam Rapat anggota yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang.
    2. Masa kerja Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

    Pasal 10
    Pengurus Harian
    1. Pengurus harian adalah anggota KEMAMORA yang dipilih Dalam Rapat anggota.
    2. Masa kerja Pengurus Harian adalah 2 (dua) tahun.

    Bab X
    Aturan Tambahan
    Pasal 14
    Halhal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

      Waktu sekarang Fri Apr 26, 2024 7:33 pm