Bab 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama “Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha”, yang disingkat KEMAMORA
2. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha dibentuk untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha berkedudukan di salatiga, Jawa tengah.
Bab II
Asas
Pasal 2
Asas dari organisasi KEMAMORA adalah Pancasila seperti yang termaktub di dalam Pembuka Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi organisasi KEMAMORA adalah “mempersekutukan dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia serta menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya masyarakat Moloku Kie Raha”.
Pasal 4
Misi organisasi KEMAMORA adalah meliputi :
1. Membina dan menjalin persaudaraan antar individu dan atau keluarga Moloku Kie Raha di perantauan
2. Membina anggota supaya memiliki wawasan keilmuan yang luas, berjiwa kepemimpinan dan memiliki solidaritas sosial yang tinggi.
3. Memperkenalkan unsur-unsur seni dan budaya masyarakat suku di Moloku Kie Raha kepada masyarakat luas.
BAB IV
Status dan Bentuk
Pasal 5
Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha adalah organisasi independen dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 6
Anggota KEMAMORA terdiri dari:
a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, pelajar dan keluarga yang berasal dari Moloku Kie Raha.
b. Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang bersimpati untuk bergabung dengan organisasi KEMAMORA.
Bab VI
Kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan KEMAMORA salatiga terdiri atas : Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
Pasal 8
Penasehat
1. Penasehat adalah orang yang dipilih atau diangkat dalam Rapat Anggota
2. Jumlah Penasehat adalah lebih dari 1 (satu)orang.
3. Masa kerja penasehat adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 9
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah orang yang dipilih atau ditetapkan dalam Rapat anggota yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang.
2. Masa kerja Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Pengurus Harian
1. Pengurus harian adalah anggota KEMAMORA yang dipilih Dalam Rapat anggota.
2. Masa kerja Pengurus Harian adalah 2 (dua) tahun.
Bab X
Aturan Tambahan
Pasal 14
Halhal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama “Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha”, yang disingkat KEMAMORA
2. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha dibentuk untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3. Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha berkedudukan di salatiga, Jawa tengah.
Bab II
Asas
Pasal 2
Asas dari organisasi KEMAMORA adalah Pancasila seperti yang termaktub di dalam Pembuka Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi organisasi KEMAMORA adalah “mempersekutukan dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia serta menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya masyarakat Moloku Kie Raha”.
Pasal 4
Misi organisasi KEMAMORA adalah meliputi :
1. Membina dan menjalin persaudaraan antar individu dan atau keluarga Moloku Kie Raha di perantauan
2. Membina anggota supaya memiliki wawasan keilmuan yang luas, berjiwa kepemimpinan dan memiliki solidaritas sosial yang tinggi.
3. Memperkenalkan unsur-unsur seni dan budaya masyarakat suku di Moloku Kie Raha kepada masyarakat luas.
BAB IV
Status dan Bentuk
Pasal 5
Organisasi Kerukunan Masyarakat Moloku Kie Raha adalah organisasi independen dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 6
Anggota KEMAMORA terdiri dari:
a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, pelajar dan keluarga yang berasal dari Moloku Kie Raha.
b. Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang bersimpati untuk bergabung dengan organisasi KEMAMORA.
Bab VI
Kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan KEMAMORA salatiga terdiri atas : Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
Pasal 8
Penasehat
1. Penasehat adalah orang yang dipilih atau diangkat dalam Rapat Anggota
2. Jumlah Penasehat adalah lebih dari 1 (satu)orang.
3. Masa kerja penasehat adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 9
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah orang yang dipilih atau ditetapkan dalam Rapat anggota yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang.
2. Masa kerja Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Pengurus Harian
1. Pengurus harian adalah anggota KEMAMORA yang dipilih Dalam Rapat anggota.
2. Masa kerja Pengurus Harian adalah 2 (dua) tahun.
Bab X
Aturan Tambahan
Pasal 14
Halhal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.