hak dan tanggung jawab kordinator bidang:
- Bertanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan tiap tiap seksi dalam Professional department.
- Bertanggung jawab untuk membuat laporan dan mengawasi jalannya kegiatan dari tiap tiap seksi. Dan memasukan laporan tersebut kepada secretaries/ketua KEMAMORA tiap 2 bulan.
- Bersedia membantu dan memberikan solusi terhadap kendala yang di hadapi tiap tiap seksi.
- berhak untuk mengarahkan atau menegur/menasihati kordinator seksi yang melanggar aturan AD/ART, atau kordinator seksi yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya.
- Bertanggung jawab untuk selalu memberikan dukungan terhadap setiap kordinator seksi, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh semangat.
- Dapat Bekerja sama dengan bidang maupun seksi lainnya dalam menjalankan tugas yang berkaitan, untuk mencapai hasil yang maksimal.
- Bekerja sesuai dengan AD/ART Organisasi Kemamora.
- Berhak mengadakan rapat tertutup bagi tiap tiap kordinator seksi professional department untuk mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan rencana kerja tiap tiap seksi.
- Bertanggung jawab menjaga hubungan baik antar seksi, dalam professional department dan sesama anggota lainnya.
- Berhak memberikan teguran kepada ketua, sekretaris , bendahara apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
- Berhak menyampaikan usul, pendapat, saran kepada ketua, sekertaris, bendahara demi pencapaian hasil terbaik bagi organisasi KEMAMORA.
Hak dan tanggung jawab kordinator seksi:
- Bertanggung jawab kepada kordinator bidang.
- Bertanggung jawab untuk bekerja sesuai AD/ART Organisasi KEMAMORA.
- Bertanggung jawab Membuat laporan kegiatan berjalan atau hasil laporan kegiatan dan menyerahkannya ke kordinator bidang tiap 2 bulan.
- Berhak menjalin kerja sama dengan kordinator bidang untuk mencari solusi atas kendala yang di hadapi dalam melaksanakan program.
- Bertanggung jawab menjaga hubungan baik dengan sesama pengurus maupun anggota.
- Berhak memilih partner kerja (anggota) dengan jumlah maximum 3 orang.
- Berhak memberikan teguran kepada kordinator bidang apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
- Berhak memberikan saran, usulan, pendapat tentang organisasi kepada kordinator bidang, untuk di teruskan ke ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Bertanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan tiap tiap seksi dalam Professional department.
- Bertanggung jawab untuk membuat laporan dan mengawasi jalannya kegiatan dari tiap tiap seksi. Dan memasukan laporan tersebut kepada secretaries/ketua KEMAMORA tiap 2 bulan.
- Bersedia membantu dan memberikan solusi terhadap kendala yang di hadapi tiap tiap seksi.
- berhak untuk mengarahkan atau menegur/menasihati kordinator seksi yang melanggar aturan AD/ART, atau kordinator seksi yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya.
- Bertanggung jawab untuk selalu memberikan dukungan terhadap setiap kordinator seksi, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh semangat.
- Dapat Bekerja sama dengan bidang maupun seksi lainnya dalam menjalankan tugas yang berkaitan, untuk mencapai hasil yang maksimal.
- Bekerja sesuai dengan AD/ART Organisasi Kemamora.
- Berhak mengadakan rapat tertutup bagi tiap tiap kordinator seksi professional department untuk mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan rencana kerja tiap tiap seksi.
- Bertanggung jawab menjaga hubungan baik antar seksi, dalam professional department dan sesama anggota lainnya.
- Berhak memberikan teguran kepada ketua, sekretaris , bendahara apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
- Berhak menyampaikan usul, pendapat, saran kepada ketua, sekertaris, bendahara demi pencapaian hasil terbaik bagi organisasi KEMAMORA.
Hak dan tanggung jawab kordinator seksi:
- Bertanggung jawab kepada kordinator bidang.
- Bertanggung jawab untuk bekerja sesuai AD/ART Organisasi KEMAMORA.
- Bertanggung jawab Membuat laporan kegiatan berjalan atau hasil laporan kegiatan dan menyerahkannya ke kordinator bidang tiap 2 bulan.
- Berhak menjalin kerja sama dengan kordinator bidang untuk mencari solusi atas kendala yang di hadapi dalam melaksanakan program.
- Bertanggung jawab menjaga hubungan baik dengan sesama pengurus maupun anggota.
- Berhak memilih partner kerja (anggota) dengan jumlah maximum 3 orang.
- Berhak memberikan teguran kepada kordinator bidang apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
- Berhak memberikan saran, usulan, pendapat tentang organisasi kepada kordinator bidang, untuk di teruskan ke ketua, sekretaris, dan bendahara.